Ilustrasi smelter
Ilustrasi smelter (sumber: boliden.com)
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, Bea Keluar komoditas mineral merupakan instrumen yang dipakai pemerintah untuk "memaksa" pelaku tambang membangun pabrik pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri (smelter).
Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, pembangunan smelter bersifat mutlak lantaran amanat Undang-Undang No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Bea Keluar itu bukan tambahan pajak tapi lebih kepada cara pemerintah untuk memaksa pelaku tambang agar membangun smelter. Bukan sebagai penambahan pendapatan untuk bangun smelter," kata Susilo di Jakarta, Jumat (24/1).

Susilo menjelaskan, besaran Bea Keluar merupakan wewenang Kementerian Keuangan, namun dikonsultasikan terlebih dahulu dengan kementerian terkait. Dia menanggapi santai perusahaan pertambangan yang mengeluhkan besaran bea keluar tersebut. "Biar saja kalau enggak mau ekspor. Barangnya juga masih tetap punya negara," ujarnya.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sebelumnya mengusulkan mengusulkan besaran bea keluar sebesar 5% dan berlaku hingga 2016. Angka 5% itu didapat setelah mempertimbangkan keuntungan industri pertambangan. Sebab, rata-rata keuntungan atau profit before tax sebesar 10-15%.
Apabila bea keluar ditetapkan sebesar 20% maka tidak ada keuntungan yang dikantongi, sehingga berimbas pada pembangunan smelter. Untuk membangun smelter membutuhkan modal besar hingga US$ 300 juta padahal pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) ada yang kemampuan investasinya hanya US$ 5 juta. "Kalau mereka kemudian disuruh bangun smelter US$ 300 juta, enggak ada duitnya. Mereka tidak jadi bangun smelter kalau ditetapkan 20%. Tetapi kalau diwajibkan 5%, mereka masih untung," Ketua Satgas Hilirisasi Kadin Didie Suwondho.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 6/PMK.011/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Barang Mineral menyatakan tarif bea keluar untuk tembaga sebesar 25%, sedangkan untuk komoditas mineral yang lainnya hanya sebesar 20%.
Kenaikan bea keluar berlaku untuk tembaga dinaikkan menjadi sebesar 35% pada semester pertama 2015 dan di semester kedua 2015 menjadi 40%. Sedangkan untuk komoditas mineral lainnya, pada semester pertama 2015 dinaikkan menjadi 30%, dan di semester kedua 2015 sebesar 40%. Kenaikan tarif pun terjadi di 2016 untuk seluruh komoditas mineral yakni di semester pertama menjadi 50% dan di semester kedua sebesar 60%.