Ilustrasi pilkada
Ilustrasi pilkada (sumber: Istimewa)
Jakarta – Kerangka Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan disiapkan untuk mempercepat pengesahan.
Artinya, seluruh hal teknis termasuk daftar invetarisasi masalah (DIM) dan rumusan pasal-pasal, dimuat dalam kerangka tersebut.
“Kita akan siapkan kerangka semua hal termasuk DIM, rumusan pasal-pasal juga dibereskan. Jadi pembahasan tinggal substansi. Dengan demikian mudah bagi kita dalam lakukan pengambilan keputusan atau pengesahan RUU Pilkada,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Abdul Hakam Naja di Jakarta, Kamis (23/1).
Dia menyatakan, pembahasan RUU Pilkada sudah memasuki tahap akhir. Panja bersama pemerintah tinggal mencari titik temu sejumlah poin krusial dalam RUU tersebut.
“Mekanisme pilkada adalah poin paling krusial yang sampai sekarang belum ada kesepakatan. Isu mahkotanya lebih di mekanisme itu yakni apakah bupati dan wali kota dipilih langsung atau melalui DPRD,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR ini.
Dia menambahkan, apabila mekanisme pilkada disepakati, maka poin krusial lain lebih mudah untuk dicari titik temunya. “Pemerintah usulkan pilkada bupati dan wali kota lewat DPRD, ada fraksi-fraksi di DPR yang menghendaki tetap dilaksanakan langsung. Kalau ini sudah ada kesepakatan, isu lain bisa lebih ringan membahasnya,” imbuhnya.
Dia optimistis, dalam waktu dekat pihaknya dan pemerintah dapat mencapai titik temu. “Siang nanti kita rapat dengan pemerintah. Kita lihat apakah pemerintah bergeser sikapnya ke pilkada langsung atau fraksi yang akhirnya terima pilkada lewat DPRD,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, pada pukul 14.00 WIB, Panja diagendakan rapat dengan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum dan HAM.